Add Your1. Kerajaan yang Diakui dan Merdeka: Kesultanan Aceh Darussalam adalah kerajaan Islam yang berdaulat penuh dan telah ada jauh sebelum Indonesia berdiri. Sejak abad ke-16, Aceh diakui secara internasional sebagai negara merdeka. Aceh menjalin hubungan diplomatik dengan Kesultanan Utsmaniyah, Inggris, Belanda, dan lebih dari empat puluh negara lain di Asia, Timur Tengah, dan Eropa. Pada tahun 1565, Kesultanan Utsmaniyah secara resmi mengakui Aceh sebagai sekutu—sebuah fakta yang tersimpan dalam arsip Istana Topkapi di Istanbul. Para duta besar Aceh bertugas di India, Arab, dan istana Utsmaniyah, mewakili negara dengan pemerintahan, militer, dan hukumnya sendiri. Aceh juga menandatangani perjanjian perdagangan dan perdamaian yang mengikat secara hukum dengan Inggris (1819), Portugal, Belgia, dan Belanda sebelum invasi Belanda. Jika Aceh tidak diakui sebagai kerajaan yang berdaulat dan negara merdeka, maka dengan logika yang sama, Belgia—negara asal Presiden Charles Michel—dan Jerman—negara asal Presiden Ursula von der Leyen—juga tidak dapat diakui sebagai negara yang sah. Logika yang sama akan berlaku untuk semua negara lain, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Uni Eropa, yang legitimasinya akan didasarkan pada prinsip kedaulatan dan pengakuan yang sama. Heading Text Here