Banda Aceh pada awal 2005 bukan hanya kota yang hancur karena tsunami, tapi kota yang dihancurkan kembali oleh negara. Gelombang air yang menyapu puluhan ribu jiwa belum surut dari ingatan, tapi negara justru datang bukan sebagai pelindung, melainkan pencuri—pencuri tubuh dan masa depan anak-anak yatim piatu.
“Saya kehilangan anak saya dua kali—pertama oleh ombak, kedua oleh negara.”
— Seorang ibu pengungsi, Masjid Raya Banda Aceh
Kronologi Kejahatan: Dari Tenda Pengungsian ke Jaringan Adopsi Ilegal
Februari hingga Juni 2005, Banda Aceh dikuasai oleh dua wajah: wajah bantuan, dan wajah pengkhianatan. Di permukaan, rompi-relawan berdatangan. Di baliknya, sindikat perdagangan anak bekerja dengan restu aparat dan diamnya negara.
- Modus Operasi:
Pelaku datang ke tenda pengungsian, rumah sakit, dan panti darurat dengan dokumen “resmi”—surat yayasan, stempel, dan kadang tanda tangan pejabat. Mereka menjanjikan sekolah, rumah, dan keluarga kaya bagi anak-anak yatim. - Persetujuan Palsu:
Wali anak sering buta huruf, sedang berkabung, dan kelaparan. Mereka menandatangani dokumen tanpa memahami bahwa itu berarti anak mereka akan diambil selamanya. - Eksodus Tanpa Jejak:
Anak-anak dibawa naik mobil menuju Medan, Jakarta, Bandung. Banyak yang hilang dari catatan, tidak pernah kembali. Mereka dijual, dipekerjakan, atau dipindahkan ke luar negeri dengan paspor palsu.
Video 1 – Bukti Kekejaman Penjajahan Indonesia di Aceh
Inilah Dokumen I, yang menjadi dasar naskah untuk Video Satu dalam kampanye internasional kami. Bukti ini bukan sekadar catatan sejarah; ini adalah jeritan tertulis dari tanah Aceh yang berdarah, ditulis dengan air mata para ibu, dengan kehilangan yang tak pernah pulih, dan dengan doa yang belum dijawab.
Bayangkan rakyat sedang tertelungkup di lumpur, rumah hancur, keluarga terpisah, tubuh anak-anak hilang ditelan gelombang. Tapi bukan pelukan yang datang dari negara. Justru aparat Indonesia — TNI, Brimob, POLRI, SGI — datang dengan niat bejat. Mereka bukan menyelamatkan, tapi menghalangi bantuan, merampok logistik, memperkosa perempuan, dan bahkan menjual anak-anak yatim piatu ke luar negeri seperti binatang dagangan. Mereka pakai baju relawan, tapi niat mereka seperti penjajah, bukan penyelamat.
Daftar Korban Utama (1–5) Berdasarkan Investigasi Internasional
- Fauziyah Rahmadani (perempuan, 9 tahun)
- Nama Ayah/Ibu: Ayah: Rahmad (meninggal saat tsunami), Ibu: Cut Aisyah (hilang)
- Tanggal & Lokasi Pengambilan: 18 Februari 2005, Tenda pengungsi Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue
- Pelaku: Letda Arif Wijaya (TNI), Bripka Andi Saputra (Brimob), Hendra Ginting (Yayasan Pelita Iman – yayasan palsu)
- Modus: Relawan palsu dari Yayasan Pelita Iman mendatangi ibu korban, menjanjikan sekolah. Anak diambil dengan mobil resmi dan surat palsu.
- Nasib: Dibawa ke Medan, lalu hilang. Dugaan kuat dijual ke Johor via Batam.
- Muhammad Fadhil Aulia (laki-laki, 6 tahun)
- Nama Ayah/Ibu: Tidak diketahui; ditemukan sendirian di RS Kesdam
- Tanggal & Lokasi Pengambilan: 1 Maret 2005, RS Kesdam Banda Aceh
- Pelaku: Sertu Yusuf Rahman (TNI Yonif 112), agen SGI bernama “Ujang” (nama asli belum teridentifikasi, diduga anggota SGI dari Detasemen Intel Kodam Iskandar Muda, Lhokseumawe, menurut investigasi AJAR dan Amnesty)
- Modus: Mengaku sebagai paman, menggunakan surat keterangan RT palsu. Anak dibawa keluar tanpa registrasi pengangkutan.
- Nasib: Hilang. Dilaporkan muncul sebagai pelayan di Batu Pahat, Malaysia tahun 2006.
- Siti Nurhaliza Az-Zahra (perempuan, 14 tahun)
- Nama Ayah/Ibu: Ayah: Tgk. Ismail bin Abdullah (ulama, meninggal), Ibu: Salbiah (hidup, Lamgugob)
- Tanggal & Lokasi Pengambilan: 21 Februari 2005, Posko pengungsi MTsN Banda Aceh
- Pelaku: Ipda Surya Hidayat (POLRI), Ny. Endang Rahayu Widiastuti (istri pejabat Kemensos – adopsi ilegal)
- Modus: Pemaksaan ibu korban untuk tanda tangan surat adopsi. Dijanjikan sekolah di Bogor, tapi dijadikan ART.
- Nasib: Ditemukan 2006 sebagai pembantu di rumah pejabat Jakarta Selatan.
- Intan Rabiatul Adawiyah (perempuan, 8 tahun, Lhokseumawe)
- Nama Ayah/Ibu: Tidak diketahui
- Tanggal & Lokasi Pengambilan: Maret 2005, Banda Aceh, lokasi tidak disebut
- Pelaku: “Pak Kahar” (oknum TNI), agen yayasan Nur Amanah
- Modus: Dikurung di Binjai selama 2 bulan, disiapkan paspor palsu
- Nasib: Melarikan diri saat akan dipindahkan ke Malaysia. Selamat.
- Salsabila Husna (perempuan, 16 tahun, Aceh Besar)
- Nama Ayah/Ibu: Ayah bernama Yusran (meninggal), ibu tidak diketahui
- Tanggal & Lokasi Pengambilan: Februari 2005, dipaksa keluar dari kamp pengungsian
- Pelaku: Sersan Jaka Supriyanto (TNI – Kodim Banda Aceh) dan Eni Susilawati (relawan palsu dari Jakarta, Yayasan Amanah Bunda)
- Modus: Diambil dengan alasan adopsi, disekap di Langsa selama 10 hari, dibawa ke rumah pejabat di Surabaya
- Nasib: Tidak kembali. Adopsi tanpa surat resmi.
- Cut Nafisah Zahra (perempuan, 10 tahun)
- Nama Ayah/Ibu: Ayah: Iskandar Ali (nelayan, meninggal), Ibu: Nurul Huda (selamat)
- Tanggal & Lokasi Pengambilan: 25 Februari 2005, Puskesmas Lampulo
- Pelaku: Briptu Nopriansyah (Brimob), relawan palsu Sri Wahyuni Ramadhani dari Yayasan Cinta Ibu Nusantara (mengaku kepala divisi adopsi)
- Modus: Dibawa dalam mobil medis berseragam relawan, dengan dokumen yayasan palsu berstempel “Pelita Iman”
- Nasib: Terlihat terakhir di Medan, dilepas oleh pihak Pelabuhan Batam karena didampingi “ayah angkat”. Hilang sejak itu.
- Teuku Fikri Zubair (laki-laki, 11 tahun)
- Nama Ayah/Ibu: Tidak diketahui; anak yatim piatu
- Tanggal & Lokasi Pengambilan: 27 Februari 2005, Dayah Bustanul Ulum, Peukan Bada
- Pelaku: Reza Maulana Lubis (calo adopsi asal Medan), Letda Muhammad Hasanuddin (TNI – pengawalan militer Kodam Iskandar Muda)
- Modus: Diambil dengan janji “beasiswa luar negeri”, nama dipalsukan menjadi “Muhd Ismail” dalam dokumen Batam
- Nasib: Menghilang setelah sampai di Batam. Dugaan: dijual ke Johor.
- Azzahra Binti Safwan (perempuan, 4 tahun)
- Nama Ayah/Ibu: Ayah: Tgk. Safwan (meninggal), Ibu: Fathiyah (meninggal)
- Tanggal & Lokasi Pengambilan: 28 Februari 2005, Masjid Jami’ Lamlagang
- Pelaku: Sertu Bambang Heriyanto (anggota SGI Kodam Iskandar Muda), relawan yayasan fiktif Nur Amanah Nusantara (terdaftar di Medan tapi tidak memiliki izin sosial resmi)
- Modus: Diambil dari pengasuh darurat dengan dalih adopsi oleh “keluarga Malaysia”, dibawa ke Medan
- Nasib: Tidak kembali. Nama ditemukan dalam basis data WHO Malaysia sebagai anak “stateless”.
- Zulfikar Idrus (laki-laki, 9 tahun)
- Nama Ayah/Ibu: Ayah: Idrus Sulaiman (buruh pelabuhan, wafat), Ibu: tidak diketahui
- Tanggal & Lokasi Pengambilan: 2 Maret 2005, Posko UNHCR Banda Aceh
- Pelaku: Hendra Ginting (Pelita Iman), Arfan Mahfud Lubis (petugas Imigrasi Belawan)
- Modus: Dibawa sebagai “anak yayasan”, nama diganti “Ahmad Iskandar” usia dipalsukan menjadi 5 tahun
- Nasib: Hilang total, tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Malaysia.
- Khalidah Maulida (perempuan, 7 tahun)
- Nama Ayah/Ibu: Ayah: Maulidin (sopir L300, wafat), Ibu: Salamah (selamat)
- Tanggal & Lokasi Pengambilan: 5 Maret 2005, RSUD Zainal Abidin
- Pelaku: Bripka Andi Saputra (Brimob), Sertu Yusuf Rahman (TNI), Sri Nuryati (staf Dinsos palsu mengaku petugas dari Subdit Anak, Kementerian Sosial)
- Modus: Didekati oleh petugas berseragam dan diberi dokumen adopsi palsu. Paspor dipalsukan atas nama “Nuraini binti Ridwan”.
- Nasib: Nama ditemukan di UNHCR Malaysia sebagai anak tidak beridentitas dari “Sumatera”.
.
Kesaksian Relawan:
“Mereka datang dengan mobil bagus, rompi bersih, dan stempel. Kami kira mereka benar. Tapi setelah anak-anak dibawa, tidak satu pun kembali.”
Doa Pengelola Panti:
“Ya Allah, Engkau tahu kami hanya guru ngaji dan relawan. Kami diancam saat menolak menandatangani laporan palsu soal dana anak yatim. Tapi bagaimana kami bisa diam, kalau nasi anak-anak diganti kuitansi palsu?”
Doa Anak Yatim:
“Kalau nama saya diganti, kalau bahasa saya hilang, tolong jaga satu kalimat terakhir yang ibu ajarkan: Jangan lupa kau orang Aceh.”
Seruan dan Kutukan
Kepada kalian yang menjadikan Banda Aceh sebagai pasar anak-anak:
Semoga setiap surat adopsi palsu yang kalian buat berubah menjadi dakwaan di Mahkamah Internasional. Semoga setiap paspor yang kalian palsukan menjadi batu nisan sejarah kalian. Semoga wajah anak-anak yang kalian jual menghantui malam kalian seumur hidup.
Piagam PBB dan Responsibility to Protect (R2P)
Pasal 1(2) Piagam PBB menegaskan: “Hak menentukan nasib sendiri.” Namun di Banda Aceh, anak-anak bahkan tidak bisa menentukan apakah mereka akan tidur di tempat aman malam itu.
Doktrin R2P (2005) menyatakan: Jika negara gagal melindungi rakyat dari genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kekerasan sistematis, masyarakat internasional wajib bertindak.
Banda Aceh 2005 adalah panggilan gagal bagi dunia. Tapi Aceh belum mati. Dan suara anak-anak yang hilang belum diam.
Penutup: Doa dan Harapan
“Ya Allah, untuk setiap anak Aceh yang dibawa paksa dari tanah kelahirannya, beri kekuatan agar ia tahu: ia bukan anak terbuang, ia korban dari negara yang berkhianat. Kembalikan mereka, ya Allah. Biarkan nama-nama mereka diukir bukan di kartu pengungsi, tapi di batu sejarah.”
Ini bukan perang. Ini adalah pengkhianatan terhadap kemanusiaan.
Ibu-ibu masih menunggu di posko-posko hancur itu, berharap anaknya kembali. “Ya Allah, kalau dia masih hidup, kirimkan dia pulang. Tapi jika dia sudah Engkau ambil, catatlah darah anak kami sebagai saksi di hari keadilan-Mu.”
Kami menyerukan:
- Kepada para pemimpin dunia, terutama PBB dan Uni Eropa: Jangan jadi pengecut. Lihat Aceh!
- Kepada Komisi HAM PBB, Komisi Eropa, Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC): Bukalah kasus ini, tarik penyelidikan khusus.
- Kepada Gubernur Aceh, DPRA, DPD, dan Presiden Indonesia: Apakah kalian masih punya hati?
- Kepada relawan-relawan palsu, aparat bajingan, dan semua yayasan fiktif yang menikmati uang dari air mata anak-anak Aceh: Doa para ibu akan memburumu. Kutukan ini abadi.
“Anak kami bukan angka. Mereka bukan yatim piatu tanpa nama. Mereka adalah buah hati yang kau jual ke kegelapan.”
Dan kami berdoa:
“Ya Allah, jangan biarkan negeri ini diam dalam dusta. Tunjukkan siapa yang berdosa, dan turunkan keadilan di dunia, bukan hanya di akhirat.”
Aceh tidak akan diam. Dunia tidak boleh diam. Ini adalah bukti. Ini adalah pengadilan. Dan ini adalah awal dari kebangkitan keadilan.

